Rabu, 31 Maret 2010

BAB 11, hubungan Industrial Pancasila

BAB 11 Hubungan Industrial Pancasila

Pengertian
Adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar1945.
Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Tujuan Hubungan Industrial adalah :
 Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembang cita-cita Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
 Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
 Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
 Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
 Meningkatkan kesejahteraan praktek serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Landasan :
 Idil yaitu pancasila dan Konstitusional adalah undang-undang Dasar 1945
 Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional.




Pokok- pokok Pikiran Dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.Pokok-pokok Pikiran :
 Keseluruhan-keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
 Meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan YME
 Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi sesuai harkat, martabat dan kodratnya
 Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena hub. Industrial pancaila berupaya mengembangkan orientasi kepada kepentingan nasional
2. asas-asas Untuk Mencapai Tujuan
 Asa-asas pembangunan Nasional, contoh asas manfaat, usaha bersama
 Asas kerja
3. Sikap Mental Dan Sikap Sosial
 Pengembangan sikap sosial
 Pemerintah berperan sebagai pengasuh, pembimbing, pelindung dan pendamai
 Berkewajiban membawa kaum pekerja berpartisipasi dalam tugas-tugas Pembangunan nasional
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Perlu dikembangkan sarana-sarana utama antara lain :
1. Lembaga KerjaSama Bipartit
2. Lembaga KerjaSama Tripartit
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Merupakan sarana dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam Praktek sehari-hari
3.Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Industrial
 Perlu ditingkatkan melalui peningkatan kemampuan serta Integritas Personilnys
 Baik pegawai perantara yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat



3.Peraturan Perundangan KetenagaKerjaan
 Berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing
D. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan Dalam Pelaksanaan Hubungn Industrial Pancasila
 Masalah pengupahan
 Ketidakseimbangan dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar