Rabu, 14 April 2010

BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA
A. Asosiasi pengusah indonesia.
1. Latar belakang berdirinya.
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, maka perhatiah bangsa indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa era barubagi dunia usaha.Dengan demikian tanggal 31 januari merupakan hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan” menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5 tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dgn didirikannya”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya dii surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
1. Maksud dan tujuan organisasi.
Tujuan dibentuknya APINDO untuk :
1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Usaha2 yang dilakukan oleh APINDO :
1. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi2 /lembaga pemerintah dan swsta , baik dalam atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan APINDO.
2. Memantapkan langkap operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit anatara, pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.
3. Membina sumberdaya manusia sebagai peserta produksi sebagaimana digarisakan dalam hubungan industrial pancasila.
1. Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari :
a) Anggota biasa yaitu perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, uasaha swasta dan pengusaha. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan
b) Anggota luar biasa yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Hak nya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan
c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan
1. Struktur organisasi
Struktur organisasi APINDO terdiri dari :
a) Tingkat pusat terdiri dari :
• Musyawarah nasional
• Dewan pengurus pusat
Susunan DPP adalah sebagai berikut :
• seorang ketua umum
• beberapa( 4 sampai 6) orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
• Seorang sekertaris jenderal
• 2 orang wakil sekertaris jenderal
• Seorang bendahara
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembagian sektoral yang ada
b) Tingkat daerah terdiri dari :
• Musyawarah daerah
• Dewan pengurus daerah (DPD)
• Kordinator (dibentuk bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.
c) Tingkat cabang terdiri dari :
• Musyawarah cabang
• Dewan pengurus cabang (DPC)
Susunan DPC pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua
• Beberapa orang wakil ketua
• Seorang sekertaris umum
• Seorang bendahara
• Beberapa orang anggota sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada
Masa bakti kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
1. B. Kamar dagang dan industry
1. 1. Latar belakang berdirinya
Garis-garis besar haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, mimbina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha Negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan presiden nomor 49 tahun 1973. keputusan presiden Nomor 3 tahun 1988 merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1987 terdebut.
1. 2. Maskud dan tujuan organisasi
KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan KADIN
1. 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
• Ø Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
1. Membina serta mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil
2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.
• Ø Fungsi
KADIN mempunyai fungsi :
1. Mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.
2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota.
• Kegiatan
KADIN mempunyai kegiatan :
1. Memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
2. Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
3. 4. Organisasi KADIN
KADIN adalah wadah bagi pengusaha baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha/organisasi perusahaan. KADIN adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagian yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material.
Perangkat Kamar Dagang dan Industri tingkat Nasional meliputi :
1. a. Musyawarah nasional
Musyawarah nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN provinsi yang mencerminkan tiga unsure pelaku ekonomi, majelis pertimbangan, dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.
Musyawarah nasional mempunyai wewenang :
• menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada musyawarah nasionalnya yang pertama.
• Menetapkan kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh Majelis Pertimbangkan.
• Menetapkan rencana kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban pengurus.
• Mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.
1. b. Majelis Pertimbangan
Majelis pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga unsure perekonomian.
1. c. Dewan Pengurus KADIN
Dewan pengurus KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan.
1. 5. Keanggotaan
Anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :
1. Anggota biasa yaitu pengusaha Indonesia di bidang usaha milik Negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
2. Anggota luar biasa adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari laba.
3. 6. Kepengurusan
1. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system formatur.
2. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis pertimbangan kepada musyawarah nasional.
3. 7. Kompartemen - kompartemen
Kompartemen merupakan pusat koordinasi di bidang tertentu kegiatan KADIN.
1. Kompartemen perdagangan luar negeri
2. Kompartemen perdagangan dalam negeri
3. Kompartemen logam dasar dan mesin
1. C. Asosiasi Perusahaan Sejenis (sektoral)
Asosiasi pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
• Sektor perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perseroan niaga
2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
• Sektor pertanian pangan dan perkebunan
1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
2. Asosiasi the Indonesia.
3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.
• Sektor peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.
• Sektor kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
• Sektor pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
• Sektor industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
• Sektor industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain
• Sektor aneka industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain
• Sektor jasa perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain
• Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
• Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain
• Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)
• Sektor jasa konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain
• Sektor tenaga kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2. asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan lain-lain

Rabu, 31 Maret 2010

BAB 11, hubungan Industrial Pancasila

BAB 11 Hubungan Industrial Pancasila

Pengertian
Adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar1945.
Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Tujuan Hubungan Industrial adalah :
 Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembang cita-cita Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
 Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
 Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
 Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
 Meningkatkan kesejahteraan praktek serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Landasan :
 Idil yaitu pancasila dan Konstitusional adalah undang-undang Dasar 1945
 Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional.




Pokok- pokok Pikiran Dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.Pokok-pokok Pikiran :
 Keseluruhan-keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
 Meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan YME
 Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi sesuai harkat, martabat dan kodratnya
 Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena hub. Industrial pancaila berupaya mengembangkan orientasi kepada kepentingan nasional
2. asas-asas Untuk Mencapai Tujuan
 Asa-asas pembangunan Nasional, contoh asas manfaat, usaha bersama
 Asas kerja
3. Sikap Mental Dan Sikap Sosial
 Pengembangan sikap sosial
 Pemerintah berperan sebagai pengasuh, pembimbing, pelindung dan pendamai
 Berkewajiban membawa kaum pekerja berpartisipasi dalam tugas-tugas Pembangunan nasional
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Perlu dikembangkan sarana-sarana utama antara lain :
1. Lembaga KerjaSama Bipartit
2. Lembaga KerjaSama Tripartit
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Merupakan sarana dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam Praktek sehari-hari
3.Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Industrial
 Perlu ditingkatkan melalui peningkatan kemampuan serta Integritas Personilnys
 Baik pegawai perantara yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat



3.Peraturan Perundangan KetenagaKerjaan
 Berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing
D. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan Dalam Pelaksanaan Hubungn Industrial Pancasila
 Masalah pengupahan
 Ketidakseimbangan dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah.

Hubungan Industrial (Riza Aini 30207954, 3 DD04)

BAB 1

Hubungan Industrial adalah suatu subjek, sikap dan perilaku orang-orang di dalam perusahaan dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpanan-penyimpanan yang terjadi.

Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
Perkembangan semasa revolusi Industri
Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak revolusi pada pertengahan abad ke18.karena hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, masalh dapat diselesaikan secra pribadi dan bersifat kekeluargaan.
Setelah revolusi perubahan besar dalam berproduksi, akibatnya perusahaan bertambah besar dengan berproduksi yang berbeda dengan sebelumnya.
Bertambah besarnya perusahaan antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, masalah yang timbul tidak gampang lagi untuk diselesaikan. Mulailah orang mempelajari dan membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusah yang merupakan cikal bakal berkembanganya bidang ubungan Industrial.


2. perkembangan Sesudah Revolusi Industri sampai akhir abad ke19

Berkembangnya faham Liberalisme oleh Adam Smith ahli ekonomi klasik Inggeris. Teori ’ Free Fight Liberalism’ melahirkan pandangan bahwa :
a. Pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan bersifat konflik, karena pengusaha akan selalu mencari keuntungan dan pekerja berusaha mendapat upah yang besar
b. Konflik akan berusaha mencapai titik temu akan terjadi adu kekuatan secara bebas


Lahirlah hubungan industrial berdasarkan Liberalisme, pekerja banyak dirugikan karena pekerja terlalu lemah, pekerja menghimpun diri suatu organisasi, lahirlah Serikat Pekerja Pertama di Inggris abad ke19.

Perkembangan Pada Permulaan abad ke20
Insinyur Amerika F.W. Taylor mengembangkan tekhnik’ Scientific Management ”. Pendekatan ini memandang pekerja sebagai benda mati/ alat produksi dan mengembangkan metode penelahaan waktu dan gerak untuk menentukan dasar suatu pekerjaan.
Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajement baru berkembang pada tahun 1930an.peneliti menjadikan lima orang pekerja wanita untuk objek penelitian. Pekerja tersebut diberikan waktu istirahat. Kesimpulan ” Hawthorne ” adalah :
a Perilaku individu tidak sepenuhnya mempengaruhi penampilan kerja
a. Organisasi informal mempunyai pengaruh terhadap produktifitas
b. Perusahaan suatu sistem sosial


C. Perkembangan Hubungan Industri Di Indonesia
1.periode Sebelum Kemerdekaan
Sistem hubungan Industrial masuk ke indonesia Tahun 1908, terbentuk serikat pekerja anggotanya orang-orang Indonesia. Tahun 1919 tokoh komunis mengenalkan hubungan Industrial yang berdasarkan perjuangan kelas. Di Indonesia sudah berkembang dua sistem yaitu Liberalisme dan Marxisme.
2. periode Setelah Kemerdekaan
Hubungan Industrial masih mulai lagi timbul polarisasi dalam hubungan industrial dengan terbentuknya serikat buruh SOBSI yang berorientasi kepada komunis dengan PKI. Setelah penyerahan Kedaulatan Liberalisme maupun Marxisme pesat, maka
dalam perusahaan akan berkembang bermacam sistem Hubungan Indusrial sesuai dengan orientasi dari serikat pekerja.

3. Periode Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia melaksanakan UUD 1945. mulailah era Demokrasi Terpimpin. Dalam era ini praktek-praktek dilakukan oleh serikat pekerja yang komunis. Berlanjut terus sampai akhirnya terjadi pembrontakan G30S/PKI.
Lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Artinya pancasila harus dilaksanakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa termasuk dalam hubungan Indusrial tahun1974 mengembangkan sistem hubungan industrial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lahirlah ” Hubungan Industrial Pancasila ”

Hubungan Industrial (Nama : Riza Aini, Npm : 30207954 ,Kelas: 3 DD 04 , mataKuliah: Hubungan Industrial Pancasila

BAB 1

Hubungan Industrial adalah suatu subjek, sikap dan perilaku orang-orang di dalam perusahaan dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpanan-penyimpanan yang terjadi.

Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
Perkembangan semasa revolusi Industri
Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak revolusi pada pertengahan abad ke18.karena hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, masalh dapat diselesaikan secra pribadi dan bersifat kekeluargaan.
Setelah revolusi perubahan besar dalam berproduksi, akibatnya perusahaan bertambah besar dengan berproduksi yang berbeda dengan sebelumnya.
Bertambah besarnya perusahaan antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, masalah yang timbul tidak gampang lagi untuk diselesaikan. Mulailah orang mempelajari dan membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusah yang merupakan cikal bakal berkembanganya bidang ubungan Industrial.

2. perkembangan Sesudah Revolusi Industri sampai akhir abad ke19

Berkembangnya faham Liberalisme oleh Adam Smith ahli ekonomi klasik Inggeris. Teori ’ Free Fight Liberalism’ melahirkan pandangan bahwa :
a. Pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan bersifat konflik, karena pengusaha akan selalu mencari keuntungan dan pekerja berusaha mendapat upah yang besar
b. Konflik akan berusaha mencapai titik temu akan terjadi adu kekuatan secara bebas


Lahirlah hubungan industrial berdasarkan Liberalisme, pekerja banyak dirugikan karena pekerja terlalu lemah, pekerja menghimpun diri suatu organisasi, lahirlah Serikat Pekerja Pertama di Inggris abad ke19.

Perkembangan Pada Permulaan abad ke20
Insinyur Amerika F.W. Taylor mengembangkan tekhnik’ Scientific Management ”. Pendekatan ini memandang pekerja sebagai benda mati/ alat produksi dan mengembangkan metode penelahaan waktu dan gerak untuk menentukan dasar suatu pekerjaan.
Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajement baru berkembang pada tahun 1930an.peneliti menjadikan lima orang pekerja wanita untuk objek penelitian. Pekerja tersebut diberikan waktu istirahat. Kesimpulan ” Hawthorne ” adalah :
a Perilaku individu tidak sepenuhnya mempengaruhi penampilan kerja
a. Organisasi informal mempunyai pengaruh terhadap produktifitas
b. Perusahaan suatu sistem sosial

C. Perkembangan Hubungan Industri Di Indonesia
1.periode Sebelum Kemerdekaan
Sistem hubungan Industrial masuk ke indonesia Tahun 1908, terbentuk serikat pekerja anggotanya orang-orang Indonesia. Tahun 1919 tokoh komunis mengenalkan hubungan Industrial yang berdasarkan perjuangan kelas. Di Indonesia sudah berkembang dua sistem yaitu Liberalisme dan Marxisme.
2. periode Setelah Kemerdekaan
Hubungan Industrial masih mulai lagi timbul polarisasi dalam hubungan industrial dengan terbentuknya serikat buruh SOBSI yang berorientasi kepada komunis dengan PKI. Setelah penyerahan Kedaulatan Liberalisme maupun Marxisme pesat, maka dalam perusahaan akan berkembang bermacam sistem Hubungan Indusrial sesuai dengan orientasi dari serikat pekerja.




3. Periode Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia melaksanakan UUD 1945. mulailah era Demokrasi Terpimpin. Dalam era ini praktek-praktek dilakukan oleh serikat pekerja yang komunis. Berlanjut terus sampai akhirnya terjadi pembrontakan G30S/PKI.
Lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Artinya pancasila harus dilaksanakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa termasuk dalam hubungan Indusrial tahun1974 mengembangkan sistem hubungan industrial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lahirlah ” Hubungan Industrial Pancasila ”



Selasa, 06 Oktober 2009

contoh peraturan perundang-undangan yang ada kaitanya dengan ekonomi dan perdagangan

NAMA : RIZA AINI

KELAS : 3DD04

HUKUM DAGANG PERDATA

Soal 1.

undang-undang pasal 23


(1) anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. apabila
Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang

(3) macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang

(4) hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang

(5) untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan
pemeriksaan keuangan., yang peraturanya ditetapkan dengan undang-undang. hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

contohnya adalah :

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

1. Persetujuan jual beli (contract of sale)

2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)

3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :

1. Peraturan tentang koperasi

2. Peraturan pailisemen

3. Undang-undang oktroi

4. Peraturan lalu lintas

5. Peraturan maskapai andil Indonesia

a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan
tersebut dengan Peraturan Presiden

Soal 2.




Manfaat mempelajari ilmu hokum di fakultas ekonomi:

1. dapat mengetahui tentang hukum perdagangan sehingga kita dapat mengerti prosedur-prosedur dalam melakukan tindakan perdagangan

2. dapat mengontrol tindakan-tindakan yang merugikan perekonomian seperti korupsi dan tindakan lainya yang melanggar hokum

3. kita juga dapat mengetauhi aturan –aturan untuk melakukan kegiatan ekonomi misalnya membangun sebuah PT atau Badan usaha lainya

4. perekonomian Indonesia lebih teratur dan dinamis

5. kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi kita jadi bisa lebih paham untuk melakukan suatu tindakan ,agar tidak melakukan suatu kesalahan yang berkaitan dengan hukum